Korupsi Pokir Kandang Ayam Petelur, Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa. Uang Pengganti Sudah Dibayar Belum ??

Korupsi Pokir Kandang Ayam Petelur, Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa. Uang Pengganti Sudah Dibayar Belum ??

21 Oktober 2025

Rembang – Dua orang terdakwa dalam kasus dakwaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk pengadaan usaha ayam petelur, akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.

Kalau denda tidak sanggup membayar, harus mengganti dengan hukuman 1 bulan penjara. Keduanya juga harus membayar uang pengganti Rp 600 Juta untuk disetorkan ke kas negara.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.