Korupsi Pokir Kandang Ayam Petelur, Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa. Uang Pengganti Sudah Dibayar Belum ??
21 Oktober 2025Rembang – Dua orang terdakwa dalam kasus dakwaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk pengadaan usaha ayam petelur, akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.
Kalau denda tidak sanggup membayar, harus mengganti dengan hukuman 1 bulan penjara. Keduanya juga harus membayar uang pengganti Rp 600 Juta untuk disetorkan ke kas negara.

