Oknum ASN Dituding Menipu Belasan Jemaah Umrah, Nyaris Tak Bisa Pulang Ke Indonesia

Oknum ASN Dituding Menipu Belasan Jemaah Umrah, Nyaris Tak Bisa Pulang Ke Indonesia

8 April 2026

Rembang – Belasan jemaah umrah melapor ke Polres Rembang, karena mengaku menjadi korban penipuan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), berinisial KN (59 tahun) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Salah satu pelapor, Kusnanto, warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem menjelaskan kala itu tanggal 10 Agustus 2025, sebanyak 14 orang berangkat umrah dari belakang Masjid Jami’ Lasem.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.