Laporan Kasus Brio Kuning Dicabut, Begini Alasan Kuasa Hukum Dan Tanggapan Polisi

Laporan Kasus Brio Kuning Dicabut, Begini Alasan Kuasa Hukum Dan Tanggapan Polisi

17 Desember 2025

Rembang – Tim kuasa hukum Maryono, anggota DPRD Rembang, mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik kasus Brio kuning di Polres Rembang, hari Selasa (16 Desember 2025).

Salah satu kuasa hukum Maryono, Darmawan Budiharto mengatakan pencabutan laporan tersebut, karena antara kliennya dan anggota DPRD lain, Dumadiyono sudah menandatangani kesepakatan damai.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.