
Pamotan – Terduga pelaku percobaan pencurian yang tertangkap di Desa Tempaling, Kecamatan Pamotan, sudah ditahan di sel Mapolres Rembang, hari Senin (26 Januari 2026).
Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi menyatakan awalnya terduga pelaku berinisial M (32 tahun) tertangkap warga saat akan masuk ke sebuah rumah, Minggu pagi (25/01). M, sehari-hari juga tinggal di Desa Tempaling.
Massa yang datang ke balai desa setempat mendesak supaya ada proses hukum, untuk efek jera. Mengingat serangkaian kasus pencurian, diduga menyeret nama M.
Setelah itu, anggota Polsek Pamotan datang mengamankan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan.
“Dari Minggu pagi sampai malam, kita interogasi mas,” terangnya.
Selama proses penyelidikan itu, terduga pelaku ada indikasi melakukan aksi pencurian beberapa kali di Desa Tempaling.
Polisi kemudian kembali lagi ke Desa Tempaling, untuk menelusuri keberadaan barang bukti.
“Jadi terduga pelaku ini nggak hanya sekali mencuri, tapi sudah beberapa kali,” imbuh Kapolsek.
Karena sudah cukup bukti, akhirnya pria tersebut ditahan di sel Mapolres Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah dikirim ke Polres Rembang (ditahan di sana). Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk hasil penyelidikan dan barang apa saja yang dicuri, nanti akan disampaikan oleh Humas Polres Rembang mas,” bebernya. (Musyafa Musa).

