KUHP Baru, Sanksi Pidana Kerja Sosial Di Kabupaten Rembang Akan Seperti Apa | Lokasinya Menunggu CJS
2 Januari 2026Rembang – Sampai hari Jumat (02 Januari 2026), belum ditetapkan lokasi mana saja di Kabupaten Rembang yang nantinya menjadi tempat hukuman pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial seperti membersihkan area rumah sakit, panti sosial maupun lembaga sosial lain, menjadi ketentuan dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru dan resmi mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026.
Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa


