Mengejutkan!! Bukan Brio Kuning Yang Ditilang, Tapi Justru Sepeda Motor

Mengejutkan!! Bukan Brio Kuning Yang Ditilang, Tapi Justru Sepeda Motor

6 November 2025

Rembang – Penegakan hukum terhadap mobil Honda Brio kuning yang diduga memakai plat nomor palsu di Kabupaten Rembang, sedang menjadi sorotan.

Temuan terbaru cukup mengejutkan, setelah pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mengaku sudah menilang mobil Brio kuning tersebut.

Dalam register tilang di Kejaksaan Negeri Rembang, nama Himatul Ulya warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan, muncul.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.