Maryono DPRD Rembang Diperiksa Polisi Soal Brio Kuning, Terungkap Barcode BBM Dipinjam

Maryono DPRD Rembang Diperiksa Polisi Soal Brio Kuning, Terungkap Barcode BBM Dipinjam

30 Oktober 2025

Rembang – Anggota DPRD Rembang yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Rembang, Maryono, hari Kamis (30 Oktober 2025) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rembang.

Maryono, warga Desa Karangharjo Kecamatan Sulang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, dari sekira pukul 10.00 pagi hingga pukul 13.00 Wib di ruang Unit II Satreskrim.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.