17 Korban BMT Harum Menang Gugatan, Masihkah Ada Harapan ?? Terkendala Eksekusi Aset
14 Desember 2025Rembang – 17 korban penyimpan uang di Koperasi Syariah BMT Harum Rembang, menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. Namun apakah proses eksekusi aset berjalan lancar ?
Kuasa hukum korban BMT Harum, Abdul Mun’im mengatakan putusan majelis hakim memerintahkan agar BMT Harum mengembalikan kerugian yang dialami 17 kliennya, total sekira Rp 20 Miliar.

