Tak Mau Diwawancara Lewat Video, Dinas Kominfo Rembang Sampaikan 11 Poin Hak Jawab Tertulis

Tak Mau Diwawancara Lewat Video, Dinas Kominfo Rembang Sampaikan 11 Poin Hak Jawab Tertulis

24 Oktober 2025

Rembang – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang akhirnya menyampaikan hak jawab, terkait kabar dana publikasi Rp 200 Juta dan tarif 1 berita dihargai Rp 5 Juta.

Pejabat Dinas Kominfo menolak memberikan pernyataan melalui video dan wawancara tanya jawab secara langsung, namun hak jawab berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rembang, Gantiarto.

“Lha Memangnya Ada Apa Kok Dilarang Memberitakan…”(Polemik Dana Media 200 Juta Dari Dinkominfo Rembang)

“Lha Memangnya Ada Apa Kok Dilarang Memberitakan…”(Polemik Dana Media 200 Juta Dari Dinkominfo Rembang)

19 Oktober 2025

Rembang – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Gantiarto menyebut andai ia tahu bahwa masalah anggaran untuk media Rp 200 Juta akan diberitakan, pasti akan dilarang.

“Tidak izin untuk pemberitaan, nek ijin dsk (disik_Red)…pasti aku ngomong…ojok diberitakke mas…,” ungkapnya saat menanggapi chat konfirmasi dari Radio R2B Rembang.

Padahal saat Musyafa

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.