Resmi Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Rembang Dengan Isteri Kades

Resmi Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Rembang Dengan Isteri Kades

14 September 2026

Rembang – Tim advokat Senin siang (14 September 2026) melaporkan dugaan pelanggaran etik seorang oknum anggota DPRD Rembang, berinisial Wo (54 tahun), kepada Badan Kehormatan DPRD Rembang.

Hal itu menyusul dugaan Wo telah melakukan perselingkuhan, perzinaan dan persetubuhan dengan wanita berusia 27 tahun, isteri seorang Kepala Desa di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.