200 Juta Batal Dilaksanakan, Satu Berita 5 Juta Dilanjutkan
28 Oktober 2025Rembang – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang akhirnya membatalkan pelaksanaan dana publikasi di media sebesar Rp 200 Juta pada anggaran APBD Perubahan tahun 2025.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Gantiarto dalam keterangan tertulis hak jawab beralasan tidak dilaksanakannya anggaran tersebut, karena pertimbangan kondusivitas antar media serta efektivitas waktu pelaksanaan.

