200 Juta Batal Dilaksanakan, Satu Berita 5 Juta Dilanjutkan

200 Juta Batal Dilaksanakan, Satu Berita 5 Juta Dilanjutkan

28 Oktober 2025

Rembang – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang akhirnya membatalkan pelaksanaan dana publikasi di media sebesar Rp 200 Juta pada anggaran APBD Perubahan tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Gantiarto dalam keterangan tertulis hak jawab beralasan tidak dilaksanakannya anggaran tersebut, karena pertimbangan kondusivitas antar media serta efektivitas waktu pelaksanaan.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.