Polisi Dan Pemkab Larang Pembongkaran Rumah Kapitan, Boleh Dijual Asalkan…

Polisi Dan Pemkab Larang Pembongkaran Rumah Kapitan, Boleh Dijual Asalkan…

15 April 2024

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat, setelah muncul kabar bangunan Rumah Kapitan Lie Wie Djien di Desa Soditan Kecamatan Lasem akan dibongkar, setelah dijual kepada pihak lain.

Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Mutaqin menjelaskan Rumah Kapitan sudah masuk dalam kawasan cagar budaya, sehingga harus dilindungi.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.