TRP Kartini Menjadi Rest Area Terpadu, Dimungkinkan Reklamasi Pantai

TRP Kartini Menjadi Rest Area Terpadu, Dimungkinkan Reklamasi Pantai

8 Maret 2021

Rembang – Alih fungsi obyek wisata Taman Rekreasi Pantai Kartini menjadi rest area terpadu, dimungkinkan adanya reklamasi atau pengurukan pantai, untuk perluasan lahan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan desainnya secara ditail saat ini masih dimatangkan. Tapi berdasarkan gambaran awal, penataan lokasi tersebut, membutuhkan anggaran sekira Rp 10 Miliar.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.