Pengawasan Kafe Karaoke Dan Warung Remang-Remang Semakin Longgar, Satpol PP Ungkap Alasannya

Pengawasan Kafe Karaoke Dan Warung Remang-Remang Semakin Longgar, Satpol PP Ungkap Alasannya

4 Mei 2021

Rembang – Pihak Satpol PP Kabupaten Rembang blak-blakan soal kenapa pengawasan kafe karaoke dan warung remang-remang belakangan ini terkesan semakin longgar. Padahal diakui mayoritas mereka melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi membenarkan pihaknya belum maksimal menangani masalah tersebut.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.