Politik Uang Dibagi 3 Fase, Pemberi Dan Penerima Beda Nasib
4 Januari 2019Rembang – Penerima uang dalam praktek politik uang selama pagelaran Pemilu 2019, tidak bisa dijerat hukuman pidana. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan laporan masyarakat, jika mengetahui tindakan politik uang. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan berdasarkan Undang –…


