Calon Bupati Vivit Dan Harno Sama-Sama Nyoblos Di Sidowayah, Namun Beda Tempat

Calon Bupati Vivit Dan Harno Sama-Sama Nyoblos Di Sidowayah, Namun Beda Tempat

26 November 2024

Rembang – Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang tidak akan mendapatkan keistimewaan atau perlakuan khusus, ketika menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Rembang, hari Rabu 27 November 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rembang Kota, Muhammad Anwar menjelaskan calon Bupati 01 Vivit Dinarini Atnasari akan nyoblos

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.