Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti, Sosok Ini Yang Bisa Menggantikan Jadi PJS Bupati

Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Ajukan Cuti, Sosok Ini Yang Bisa Menggantikan Jadi PJS Bupati

7 September 2020

Rembang – Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto, hari Senin (07 September 2020) mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada, antara tanggal 26 September sampai dengan 05 Desember 2020.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.