Kekhawatiran Pasangan Harno-Bayu Dan Cabup Incumbent Abdul Hafidz Terancam Masuk Penjara, Bawaslu Ungkap Hasil Kajian Gakkumdu

Kekhawatiran Pasangan Harno-Bayu Dan Cabup Incumbent Abdul Hafidz Terancam Masuk Penjara, Bawaslu Ungkap Hasil Kajian Gakkumdu

23 Oktober 2020

Rembang – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang bersama kepolisian dan kejaksaan negeri yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hari Jum’at (23 Oktober 2020) akhirnya menyimpulkan dugaan kampanye Harno – Bayu di tempat ibadah maupun dugaan kampanye di tempat pendidikan oleh calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz tidak bisa diteruskan ke pelanggaran pidana.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.