Kekhawatiran Pasangan Harno-Bayu Dan Cabup Incumbent Abdul Hafidz Terancam Masuk Penjara, Bawaslu Ungkap Hasil Kajian Gakkumdu
Cabup incumbent, Abdul Hafidz saat diklarifikasi Bawaslu, didampingi pengacara. (Foto atas) Bawaslu Kabupaten Rembang meminta klarifikasi Harno (baju putih) didampingi pengacaranya.
Cabup incumbent, Abdul Hafidz saat diklarifikasi Bawaslu, didampingi pengacara. (Foto atas) Bawaslu Kabupaten Rembang meminta klarifikasi Harno (baju putih) didampingi pengacaranya.

Rembang – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang bersama kepolisian dan kejaksaan negeri yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hari Jum’at (23 Oktober 2020) akhirnya menyimpulkan dugaan kampanye Harno – Bayu di tempat ibadah maupun dugaan kampanye di tempat pendidikan oleh calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz tidak bisa diteruskan ke pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengklarifikasi pasangan calon nomor urut 1 Harno – Bayu Andriyanto terkait temuan dugaan kampanye di tempat ibadah di Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, kemudian calon Bupati nomor urut 2 Abdul Hafidz seputar dugaan kampanye di PAUD Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang. Saksi-saksi lain juga turut diminta keterangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan untuk dugaan kampanye di tempat ibadah oleh Harno – Bayu, tidak memenuhi unsur kampanye, berupa penyampaian visi misi maupun program kerja.

“Kalau unsur setiap orang memenuhi, unsur dengan sengaja juga memenuhi karena kegiatan itu terencana, unsur tempat ibadah memenuhi sebagaimana keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama. Tempat ibadah itu juga biasa dimanfaatkan oleh warga sekitar. Yang tidak memenuhi adalah unsur kampanyenya, “ paparnya.

Sedangkan dugaan kampanye di tempat pendidikan oleh Cabup incumbent, Abdul Hafidz juga tidak bisa dilanjutkan ke ranah pidana, karena belum memenuhi unsur kampanye.

“Subyek hukum pak Hafidz memenuhi unsur, tempat pendidikan juga memenuhi unsur, unsur dengan sengaja masuk kategori kesengajaan dengan kemungkinan. Pak Hafidz tidak menyampaikan visi misi atau program kerja, sehingga unsur kampanye tidak memenuhi, “ tandasnya.

Meski kedua peristiwa tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses pidana, namun Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 untuk mengambil hikmah, sehingga kedepan tidak mengulangi lagi.

Bagaimanapun kampanye di tempat ibadah maupun tempat pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilarang. Apalagi Bawaslu jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat, untuk menghindari segala bentuk larangan kampanye.

“Mohon untuk kegiatan yang nyerempet-nyerempet seperti itu dihindari. Biar masyarakat juga tidak berasumsi pasangan calon telah melakukan pelanggaran, “ pungkasnya.

Pada pasal 69 huruf I Undang-Undang yang mengatur pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, disebutkan bahwa kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan termasuk larangan. Kalau memenuhi unsur dan terbukti, sanksinya berupa kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. Dendanya, minimal Rp 100 Ribu dan maksimal Rp 1 Juta. (Musyafa Musa).

News Reporter

2 thoughts on “Kekhawatiran Pasangan Harno-Bayu Dan Cabup Incumbent Abdul Hafidz Terancam Masuk Penjara, Bawaslu Ungkap Hasil Kajian Gakkumdu

  1. Berita ini tidak begitu penting bagi kalangan tertentu, karena diusut pun hasilnya biasa-biasa saja. Namun amat penting bagi penegakan hukum, dalam hal ini untuk mengantisipasi agar para aparat tetap netral. Biar para aparat berhati-hati.

Tinggalkan Balasan