Cabup Incumbent Dilaporkan Ke Bawaslu, Dugaan Kampanye Di Tempat Pendidikan
Charis Kurniawan (tengah pegang HP) melapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Jum’at (16/10).
Charis Kurniawan (tengah pegang HP) melapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Jum’at (16/10).

Rembang – Seorang warga, Jum’at siang (16 Oktober 2020) melaporkan dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh calon Bupati incumbent nomor urut 2, Abdul Hafidz.

Belakangan ini sempat beredar potongan video berdurasi 32 detik, calon Bupati Abdul Hafidz berada di sebuah sekolah PAUD di Kecamatan Sarang. Tampak di dalam ruang kelas, belasan orang wanita duduk sambil mendengarkan sambutan Abdul Hafidz. Hafidz menyebutkan kalau diberi uang, diterima saja.

“Jenengan sampaikan saja, nek dikeki duwik, yo kudu ditampani. Nek kon nyoblos, dicoblos pak..” sontak langsung dijawab “Pak Hafidz, “ kata ibu-ibu yang duduk lesehan di dalam kelas.

Belum diketahui siapa warga yang merekam video tersebut. Namun terlihat perekam video berada di luar, tepatnya di depan pintu kelas.

Setelah potongan video itu beredar di media sosial, seorang warga Rembang, Charis Kurniawan, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, melaporkan dugaan kampanye di fasilitas pendidikan. Charis sempat menjadi bagian tim kampanye Harno – Bayu Andriyanto yang membidangi media sosial.

Charis menyatakan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

“Pertama dugaan tentang kampanye di fasilitas pendidikan, itu secara formalnya memang kami laporkan, “ kata Charis.

Tapi menurut Charis, ada yang lebih penting dan cukup meresahkan bagi pihaknya, karena di dalam video itu juga terlontar kalimat diberi beras 15 Kg, buah dan lauk pauk. Ia tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan, tetapi mendesak supaya Bawaslu menindaklanjuti.

“Kami sangat concern terhadap isyu-isyu di potongan video yang bagi kami cukup meresahkan. Biar Bawaslu melakukan tugasnya, investigasi dan memberikan hasil yang adil, “ imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi menjelaskan pihaknya mempunyai waktu 5 hari, untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Apabila nantinya syarat formil materiil terpenuhi, baru bisa menentukan arahnya pelanggaran pidana atau administrasi.

“Benar, yang dilaporkan calon Bupati atas nama Abdul Hafidz. Kita perlu kaji dulu, apakah formil materiilnya terpenuhi atau tidak, “ ungkap Amin.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan jika mengacu Undang-Undang Pilkada, kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah termasuk larangan. Apabila terbukti, pelanggaran tersebut dijerat pidana, dengan ancaman kurungan minimal 1 bulan maksimal 6 bulan, denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 Juta.

“Sanksinya di pasal 187 huruf C, ada sanksi kurungan dan denda. Juncto pasal 69 huruf I larangan dalam kampanye, tidak boleh dilakukan di tempat ibadah dan tempat pendidikan, “ tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’, Zaimul Umam menanggapi atas laporan tersebut, pihaknya menyiapkan tim advokasi. Pada prinsipnya, tim Hafidz – Hanies menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Saya tak perlu menanggapi banyak terkait laporan itu, kami serahkan kepada Bawaslu, “ tegas Umam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan