Pilkada Rembang : Pemilih Dengan Suhu Badan Melampaui 37,3 Derajat, Boleh Nyoblos Tidak ?

Pilkada Rembang : Pemilih Dengan Suhu Badan Melampaui 37,3 Derajat, Boleh Nyoblos Tidak ?

8 Desember 2020

Rembang – Setiap tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada hari Rabu, 09 Desember 2020 akan disiapkan bilik suara khusus, bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan pemilih semacam itu terpapar Covid-19, sehingga harus dipisahkan dengan pemilih lain pada umumnya.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.