Calon Kepala Desa Didenda Rp 40 Juta, Jika Nekat Melakukan Tindakan Ini
16 Agustus 2022Rembang – Calon kepala desa yang nantinya sudah ditetapkan oleh pihak panitia Pilkades, diminta jangan main-main.
Kalau sampai mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus membayar denda, sesuai dengan bantuan keuangan khusus untuk Pilkades yang diberikan oleh Pemkab Rembang kepada desa, yakni sebesar Rp 40 Juta per orang.

