Rembang – Calon kepala desa yang nantinya sudah ditetapkan oleh pihak panitia Pilkades, diminta jangan main-main.
Kalau sampai mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus membayar denda, sesuai dengan bantuan keuangan khusus untuk Pilkades yang diberikan oleh Pemkab Rembang kepada desa, yakni sebesar Rp 40 Juta per orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan kalau sudah berniat menjadi calon kepala desa, harus konsisten.
Begitu sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka jangan sampai mundur. Kalau mundur, konsekuensinya wajib membayar denda.
“Besaran dendanya sesuai dengan anggaran bantuan keuangan khusus untuk Pilkades. 40 Juta per orang, bunyi Perbup begitu. Kalau mundur 2 misalnya, ya masing-masing Rp 40 Juta, tidak dirombong bareng-bareng. Aturan ini dibuat, supaya yang maju nggak main-main, “ terangnya.
Slamet menimpali saat ini status mereka masih bakal calon Kepala Desa, karena baru tahap proses penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat-syarat administrasi.
Penetapan bakal calon menjadi calon Kades, dilanjutkan penentuan nomor urut dan foto masing-masing calon, baru akan berlangsung tanggal 21 September 2022.
“Sebelumnya kan sudah ada ketentuan bakal calon Kades minimal 2 orang, maksimal 5 orang. Kalau lebih dari 5 orang, diadakan seleksi, “ beber Slamet.
Pilkades serentak di Kabupaten Rembang akan berlangsung di 42 desa, menyebar ke 14 kecamatan. Coblosan suara dijadwalkan pada tanggal 02 Oktober 2022. (Musyafa Musa).