Sudah Diputus, Gugatan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Pada Usia 60 Tahun!! Simak Pertimbangan Majelis Hakim
11 Mei 2026Kaliori – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutus gugatan seorang perangkat desa, Kepala Dusun Samben, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sutrisno.
Hasilnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 290.000.
Sebelumnya, Sutrisno merasa keberatan, setelah diberhentikan


