Puluhan Ribu Surat Suara Dibakar, KPU Rembang Ungkap Sebabnya

Puluhan Ribu Surat Suara Dibakar, KPU Rembang Ungkap Sebabnya

13 Februari 2024

Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Selasa malam (13 Februari 2024) memusnahkan 20.633 lembar surat suara rusak, menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan berlangsung di halaman kantor KPU Jalan Pemuda Rembang, disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, kejaksaan dan pejabat terkait.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.