Sering Lakukan Pendampingan Hukum Gratis, Untuk Warga Tidak Mampu (Ultah Ke-1 Rembang Lawyers Club)
Suasana ulang tahun ke-1 Rembang Lawyers Club (RLC), Selasa sore (20 Oktober 2026).
Suasana ulang tahun ke-1 Rembang Lawyers Club (RLC), Selasa sore (20 Oktober 2026).

Rembang – Selama 1 tahun terbentuknya Rembang Lawyers Club (RLC), sudah sering memberikan bantuan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Ketua Rembang Lawyers Club, Abdul Mun’im mengungkapkan bagi warga tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum, pihaknya siap membantu, tanpa memungut biaya.

“Gratis tis mas. Kalau semua selalu diukur dengan biaya, nanti orang nggak mampu, nggak bisa dapat pendampingan hukum. Setahun ini, kita sudah sering melakukan,” tuturnya.

Hari Selasa (20 Oktober 2026), RLC merayakan ulang tahun ke-1 di Hotel Gajah Mada Rembang.

Mun’im menyebut RLC merupakan wadah gabungan advokat dari berbagai organisasi advokat. Ia mengajak dalam setiap aktivitas, selalu dibarengi dengan sikap profesional dan berintegritas.

“Nggak hanya pinter dan taat perundang-undangan saja, tapi kalau nggak dibarengi dengan menjunjung tinggi kehormatan, kejujuran dan keilmuan, tentu akan sia-sia. Dalam ulang tahun pertama ini mengambil tema, Advokat profesional, integritas, sinergitas bersama yudikatif, eksekutif dan legislatif, menuju penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” terang Mun’im.

Bupati Rembang, Harno yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan peran advokat sangat strategis dalam penegakan hukum, yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Ia berharap RLC dapat menjadi sarana bertukar gagasan, memberikan edukasi hukum dan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Profesionalisme harus berjalan seiring sejalan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Kolaborasi yang sehat akan mendukung kepastian hukum,” kata Bupati.

Selama perayaan ulang tahun RLC, tampak hadir Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, kemudian perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Rembang, serta berbagai kalangan praktisi hukum. Mereka dilibatkan dalam talk show, sekaligus tanya jawab dengan tamu undangan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.