Peluang Menarik, Dua Lahan Sangat Luas Ini Siap Disewakan Untuk Masyarakat
Dua lahan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang siap disewakan kepada pengusaha maupun masyarakat.
Dua lahan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang siap disewakan kepada pengusaha maupun masyarakat.

Rembang – Dua aset lahan kosong di pinggir kawasan Pelabuhan Tasikagung, Rembang siap disewakan kepada investor maupun masyarakat yang berminat.

Kedua lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut, meliputi lahan di belakang (sebelah barat) Kantor Kamla seluas 1.200 Meter Persegi dan lahan hasil reklamasi baru di bagian timur seluas 3.000 Meter Persegi.

Bagus Guruh Aditya, Koordinator Pemanfaatan Aset Daerah milik Pemprov Jateng di Kabupaten Rembang menjelaskan peruntukan kedua lahan itu adalah gudang, unit pengolahan ikan, galangan kapal, pabrik es maupun cold storage.

“Jadi monggo kalau ada masyarakat, pengusaha maupun investor tertarik ingin menyewa kedua lahan kosong tersebut, sesuai dengan peruntukannya. Kalau untuk warung-warung, belum bisa,” ujarnya, Rabu 21 Oktober 2026.

Bagus Aditya menambahkan tarif sewa untuk lahan bagian barat Rp 73.000 per Meter persegi setiap tahun, sedangkan tarif sewa lahan sisi timur, akan dinilai lagi oleh instansi berwenang.

Ia mempersilahkan bagi yang tertarik ingin menyewa, dapat menghubungi Dwi Hartanto di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tasikagung.

“Nomor kontak beliau yang bisa dihubungi, 081 254 280 118,” imbuh Aditya.

Atau bisa juga menghubungi dirinya di Kantor UPPD/Samsat Rembang.

“Nomor saya 089 609 480 357,” bebernya.

Upaya ini merupakan langkah awal agar masyarakat mengetahui bahwa ada aset Pemprov Jawa Tengah yang bisa disewa. Menurutnya, proses mudah, transparan dan legal.

“Soal investor atau pengusaha butuh luas lahan berapa, hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” pungkas Aditya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.