Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Selasa malam (13 Februari 2024) memusnahkan 20.633 lembar surat suara rusak, menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan berlangsung di halaman kantor KPU Jalan Pemuda Rembang, disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, kejaksaan dan pejabat terkait.
Surat suara rusak tersebut ditemukan selama proses pelipatan. Kondisinya ada yang robek, terpotong atau tinta cetakannya yang tidak sempurna. Setelah dilaporkan, surat suara rusak sudah diganti baru.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2.479 lembar, DPR RI 3.800, DPD 1.805, DPRD Provinsi 5.751 dan surat suara DPRD Kabupaten 6.798 lembar.
Pemusnahan dilakukan agar tidak ada kemungkinan surat suara rusak disalahgunakan.
“Ini menjadi langkah kami, guna memastikan surat suara rusak dimusnahkan dan tidak ada pihak manapun menyalahgunakan,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso mendukung langkah yang ditempuh KPU. Ia beralasan jika surat suara rusak tidak dimusnahkan, rawan penyalahgunaan.
“Menurut saya, KPU sudah tepat melakukan pemusnahan,” tandas Agus. (Musyafa Musa).