Rembang – Kalau anda akan mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, hari Rabu (14 Februari 2024) tidak perlu buru-buru.
Ada 5 jenis surat suara, meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Seorang pegawai KPU Kabupaten Rembang, Clara Stella Anugerah menjelaskan untuk surat suara Pilpres dan DPD, mungkin tidak terlalu sulit.
Tapi untuk 3 surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, perlu ada ketelitian.
Clara membeberkan kalau pemilih mencoblos di nomor atau gambar partai politik, maka suara akan dihitung untuk partai politik.
Jika pemilih nyoblos di nomor calon atau nama calon, maka akan dihitung untuk suara calon legislatif.
Apabila pemilih nyoblos dua nama calon dengan partai politik yang sama, maka suara akan dihitung untuk partai politik.
“Kalau nyoblos gambar partai politik dan nama Caleg, maka suara akan dihitung untuk Caleg,” terangnya.
Clara Stella menambahkan surat suara menjadi tidak sah, apabila coblosan berada di luar kolom atau lebih dari sekali di kolom yang berbeda.
“Kalau nyoblos partai, tapi nyoblos Caleg berbeda kolom ya tidak sah,” imbuhnya.
Maka ia mengimbau masyarakat pemilih untuk membuka total surat suara, sehingga dipastikan posisi coblosannya. Kalau surat suara dilipat saat nyoblos, ia khawatir coblosan akan tembus lebih dari satu dan menjadi tidak sah.
“Makanya tidak perlu buru-buru, terutama buat ibu-ibu lanjut usia. Pelan-pelan ndak apa-apa, karena ukuran surat suara lumayan besar,” imbuh Clara.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Rembang sebanyak 498.303 orang, rinciannya pemilih laki-laki 247.794 dan pemilih perempuan lebih banyak, 250.509.
“KPU Kab. Rembang menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu kali ini mencapai 80 %,” kata Iqbal. (Musyafa Musa).