Pengecer Dihapus, Beli LPG 3 Kg Wajib Di Pangkalan Dan Bawa KTP

Pengecer Dihapus, Beli LPG 3 Kg Wajib Di Pangkalan Dan Bawa KTP

4 Februari 2025

Rembang – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai tanggal 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi harus dari pangkalan resmi.

Kebijakan tersebut mengacu surat edaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian tabung LPG 3 kg di sub penyalur (pangkalan).

Pemkab Rembang Sidak Ke Pusat Pengisian Gas 3 Kg, Warga Sarankan Perluas Pengawasan (Buntut Isi Gas Kurang)

Pemkab Rembang Sidak Ke Pusat Pengisian Gas 3 Kg, Warga Sarankan Perluas Pengawasan (Buntut Isi Gas Kurang)

31 Januari 2025

Rembang – Pegawai gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di pinggir jalur Pantura Desa Pasar Banggi Rembang, yang menjadi pusat pengisian tabung gas subsidi 3 kilo gram (gas melon), hari Kamis (30 Januari 2025).

Langkah tersebut ditempuh untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, menyangkut bobot isi gas LPG 3 Kg yang kurang, sehingga merugikan konsumen. Sejumlah warga bahkan mencurigai ada aksi pengoplosan.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.