Pengecer Dihapus, Beli LPG 3 Kg Wajib Di Pangkalan Dan Bawa KTP
Gas LPG 3 Kg kini tidak bisa dibeli di tingkat pengecer.
Gas LPG 3 Kg kini tidak bisa dibeli di tingkat pengecer.

Rembang – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai tanggal 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi harus dari pangkalan resmi.

Kebijakan tersebut mengacu surat edaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian tabung LPG 3 kg di sub penyalur (pangkalan).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung.

“Pada saat harga itu masih di pangkalan, masih bisa kita kendalikan sesuai HET. Tapi kalau sudah lepas ke pengecer, sudah tidak bisa kita kendalikan. Jadi itulah upaya pemerintah agar harga gas LPG ini betul-betul bisa dikendalikan,” kata Mahfudz.

Sebelumnya, pangkalan menerima alokasi LPG 3 kg dari agen sebesar 90%, sedangkan 10% dialokasikan untuk pengecer. Namun, dengan kebijakan baru ini, pangkalan akan menerima 100% alokasi LPG 3 kg dan langsung mendistribusikannya ke konsumen akhir.

“Konsumen akhir ini sasarannya kategori rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” imbuhnya.

Mahfudz menambahkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus langsung ke pangkalan resmi. Itu pun wajib menunjukkan KTP untuk didata, dan setiap pembelian dibatasi maksimal satu tabung per transaksi.

“Setiap transaksi oleh pangkalan harus tercatat riil. Satu KTP satu tabung, jadi tidak kemudian antre membawa dua tabung atau lebih, nggak boleh,” beber Mahfudz.

Di Kabupaten Rembang, pada tahun 2024 tercatat ada 10 agen dan 899 pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi. Tahun ini, jumlah tersebut dipastikan bertambah. Agen yang semula 10 menjadi 13.

“Kita nanti ada tambahan 3 agen lagi, jadi agen kita menjadi 13 dan kemungkinan jumlah pangkalan juga akan bertambah. Masing-masing agen bertambah, menyalurkan sekitar 12 pangkalan,” pungkasnya.

Namun setelah kebijakan tersebut menuai sorotan dari banyak kalangan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan per hari Selasa (04 Februari 2025), pengecer masih tetap bisa menjual LPG 3 Kg.

Sambil berjualan, para pengecer nantinya akan diproses menjadi subpangkalan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan