Polres Rembang Beberkan 3 Faktor, Kenapa Kasus Dugaan Pencabulan Belum Ditetapkan Tersangkanya

Polres Rembang Beberkan 3 Faktor, Kenapa Kasus Dugaan Pencabulan Belum Ditetapkan Tersangkanya

8 Maret 2026

Rembang – Pihak Polres Rembang memastikan penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak bulan Desember 2025, masih terus berjalan.

Kasus itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Rembang bagian timur (Sesuai aturan kode etik jurnalistik, dalam pemberitaan kasus asusila dilarang menyebutkan lokasi, untuk melindungi privasi korban_Red).

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.