Lasem – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama.

Lasem – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama.
Rembang – Sampai hari Jumat (02 Januari 2026), belum ditetapkan lokasi mana saja di Kabupaten Rembang yang nantinya menjadi tempat hukuman pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial seperti membersihkan area rumah sakit, panti sosial maupun lembaga sosial lain, menjadi ketentuan dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru dan resmi mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026.
Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
