KUHP Baru, Sanksi Pidana Kerja Sosial Di Kabupaten Rembang Akan Seperti Apa | Lokasinya Menunggu CJS

KUHP Baru, Sanksi Pidana Kerja Sosial Di Kabupaten Rembang Akan Seperti Apa | Lokasinya Menunggu CJS

2 Januari 2026

Rembang – Sampai hari Jumat (02 Januari 2026), belum ditetapkan lokasi mana saja di Kabupaten Rembang yang nantinya menjadi tempat hukuman pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial seperti membersihkan area rumah sakit, panti sosial maupun lembaga sosial lain, menjadi ketentuan dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru dan resmi mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026.

Pasal 85 ayat 1 menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.