
Rembang – Sampai hari Jumat (02 Januari 2026), belum ditetapkan lokasi mana saja di Kabupaten Rembang yang nantinya menjadi tempat hukuman pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial seperti membersihkan area rumah sakit, panti sosial maupun lembaga sosial lain, menjadi ketentuan dalam KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru dan resmi mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026.
Pasal 85 ayat 1 KUHP menyebut pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 Juta).
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar didampingi Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo mengatakan dengan adanya ketentuan tersebut, bukan berarti tiap pelaku yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, langsung dihukum kerja sosial.
Tapi hal itu sifatnya alternatif atau bisa diterapkan.
“KUHP baru, kerja sosial bisa diterapkan, tapi sifatnya alternatif mas, selain hukuman penjara. Kalau KUHP yang lama kan tidak ada seperti itu (kerja sosial),” terangnya Jum’at petang (02/01/2026).
Sanksi pidana kerja sosial, dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, yakni rehabilitasi, keadilan dan kemanusiaan.
“Prinsip keadilan dan kemanusiaan, karena ringan perbuatan, keadaan pelaku atau keadaan saat kejadian, bisa menjadi dasar,” imbuhnya.
Soal teknis pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial, termasuk lokasinya di mana saja, menurutnya Polres Rembang harus menunggu CJS (criminal justice system) antara Kejaksaan dan Pengadilan.
“Akan ditentukan nantinya mas, menyesuaikan CJS, pasti kami koordinasikan,” pungkas Alva.
Jika mengacu pasal 85 KUHP tersebut, sanksi kerja sosial tidak boleh lebih dari 6 bulan. Hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari, berapa jam kerja sosial, kemudian dalam satu Minggu berapa hari, dan terdakwa melakukan kerja sosial di lokasi mana.
“Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” demikian bunyi Pasal 85 ayat 5. (Musyafa Musa).

