Gara – Gara Kasus Ini, Pria Warga Gedangan Diciduk Polisi
Barang bukti hasil curian diamankan aparat kepolisian, Selasa malam.
Barang bukti hasil curian diamankan aparat kepolisian, Selasa malam.

Rembang – Tersangka pelaku pencuri yang beraksi di Perumahan Griya Utama Desa Tireman, Rembang, dibekuk aparat Polres Rembang.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Viki Intan Safitri, Senin (18/03) pukul 02.00 pagi dini hari. Setelah melalui penyelidikan, tersangka berinisial AW (33 tahun), warga Desa Gedangan, Rembang akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi, turut tanah Desa Gedangan, Rembang, Selasa (19/03) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal, AKP Kurniawan Daeli mengatakan usai dibekuk, tersangka langsung diserahkan kepada petugas penyidik, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Ya benar, tersangka kami amankan dari sebuah warung kopi di Desa Gedangan. Jadi jarak antara lokasi penangkapan dengan TKP pencurian nggak begitu jauh. Kita interogasi, apakah baru sekali ini mencuri atau sebelumnya juga pernah beraksi di tempat lain, “ jelasnya.

Daeli menambahkan barang bukti yang diamankan cukup banyak, diantaranya uang tunai Rp 1.015.000, 1 unit TV led, dan berbagai macam perhiasan emas hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sarana mencuri, seperti obeng, lampu senter dan sepeda motor. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.