Dikejar, Ditabrak Dan Dibekuk, Penangkapan Tersangka Uang Palsu Bak Film Action
Barang bukti uang palsu yang diamankan. (Gambar atas) Tersangka pelaku ditangkap anggota Polsek Gunem, usai pengejaran, Selasa pagi (19/03).
Barang bukti uang palsu yang diamankan. (Gambar atas) Tersangka pelaku ditangkap anggota Polsek Gunem, usai pengejaran, Selasa pagi (19/03).

Gunem – Drama polisi mengejar tersangka pelaku pembawa uang palsu berlangsung cukup menegangkan di jalan raya Pamotan – Gunem, hari Selasa (19 Maret 2019) sekira pukul 10.00 Wib. Tersangka pelaku baru menyerah setelah dihadang polisi dan ditabrak sepeda motornya, bak adegan film action.

Semula tersangka pelaku sudah dikejar oleh anggota Resmob Polres Rembang dari arah Pamotan. Karena tersangka kabur menuju Gunem, anggota Resmob memberikan informasi kepada aparat Polsek Gunem. Tersangka dihadang di sebelah utara Mapolsek Gunem, dengan menggunakan mobil patroli.

Tersangka yang mengetahui dihadang polisi, memutuskan untuk berputar balik. Saat akan kabur itulah, motor tersangka pelaku ditabrak oleh anggota Resmob yang juga mengendarai sepeda motor. Begitu tersangka terjatuh, akhirnya dapat dibekuk aparat Polsek Gunem. Peristiwa itu langsung menyedot perhatian masyarakat, termasuk pengguna jalan yang melintas.

Kapolsek Gunem, AKP Djarot Subiyantoro ketika dikonfirmasi reporter R2B membenarkan kejadian tersebut.

“Jadi kami setelah menerima info dari Resmob Polres, ya langsung menghadang. Dari arah utara tersangka nampak pakai jaket motif loreng, kemudian balik arah. Ya sudah, ditabrak sama anggota Resmob. Polisi sama tersangka sama – sama terjatuh, habis itu tersangka baru bisa diamankan, “ bebernya.

AKP Djarot menambahkan tersangka pelaku kemudian diamankan menuju Mapolsek Gunem, untuk diinterogasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 10.100.000, pecahan Rp 100 ribu. Tersangka berdalih belum sempat mengedarkan uang palsu yang bentuk dan kualitasnya sangat mirip dengan uang asli itu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Rembang.

“Tadi hanya sebentar diperiksa di Polsek Gunem. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres. Saat kita tanya sich tersangka bilangnya belum mengedarkan uang palsu tersebut. Cuman biar nanti didalami sama Polres. Untuk keterangan selengkapnya, bisa menghubungi pihak Polres mas, “ pungkasnya.

Mengenai identitas tersangka, keterangan yang bersangkutan sempat berbelit – belit. Kebetulan ditemukan dua KTP berbeda. Yang pertama, atas nama Untung warga sebuah desa di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sedangkan KTP kedua dalam bentuk foto copy atas nama Muskan Pratama Putra, warga Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Belakangan pihak kepolisian merelease tersangka yakni Abdul Kholiq Sukilan alias Untung (53 tahun), warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan