Rembang – Tersangka pelaku pencuri yang beraksi di Perumahan Griya Utama Desa Tireman, Rembang, dibekuk aparat Polres Rembang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Viki Intan Safitri, Senin (18/03) pukul 02.00 pagi dini hari. Setelah melalui penyelidikan, tersangka berinisial AW (33 tahun), warga Desa Gedangan, Rembang akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi, turut tanah Desa Gedangan, Rembang, Selasa (19/03) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal, AKP Kurniawan Daeli mengatakan usai dibekuk, tersangka langsung diserahkan kepada petugas penyidik, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Ya benar, tersangka kami amankan dari sebuah warung kopi di Desa Gedangan. Jadi jarak antara lokasi penangkapan dengan TKP pencurian nggak begitu jauh. Kita interogasi, apakah baru sekali ini mencuri atau sebelumnya juga pernah beraksi di tempat lain, “ jelasnya.
Daeli menambahkan barang bukti yang diamankan cukup banyak, diantaranya uang tunai Rp 1.015.000, 1 unit TV led, dan berbagai macam perhiasan emas hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sarana mencuri, seperti obeng, lampu senter dan sepeda motor. (Musyafa Musa).