Koperasi Belum Buka_Mobil KDMP Kecelakaan, Biaya Perbaikan Dari Mana ?? (TKP Jalan Kumbo-Dadapan)
Mobil operasional KDMP Desa Kumbo Kecamatan Sedan yang sempat mengalami kecelakaan, sudah diperbaiki.
Mobil operasional KDMP Desa Kumbo Kecamatan Sedan yang sempat mengalami kecelakaan, sudah diperbaiki. (Sumber : Warganet).

Sedan – Mobil Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang mengalami kecelakaan di jalan raya Kumbo-Dadapan, baru-baru ini.

Mobil terperosok ke dalam selokan, sehingga mengakibatkan kerusakan. Menurut informasi warga setempat, mobil berwarna putih itu dikemudikan oleh mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kumbo.

Lokasi kejadian menikung dan jalan sempit. Mobil sempat oleng ke kiri masuk ke selokan cukup dalam, kemudian menabrak pagar di pinggir jalan.

Sumber lain menyebut, diduga dari arah berlawanan, juga ada kendaraan lain, sehingga sulit kalau harus berpapasan langsung.

Kepala Desa Kumbo, Jami’an Ahmad saat dikonfirmasi menjelaskan mobil mengalami kerusakan ringan, lecet-lecet dan kaca spion pecah. Mobil selanjutnya dievakuasi dan diperbaiki.

“Kaca spion yang pecah sudah diganti mas, sudah diperbaiki,” ungkapnya, Selasa malam (18 Agustus 2026).

Jami’an menambahkan biaya perbaikan menelan ongkos sekira Rp 2 Juta.

Lantaran KDMP di desanya belum beroperasi, sehingga pihak desa untuk sementara menalangi dulu.

“Koperasi belum buka, belum ada anggaran dari Kopdes. Untuk sementara ditalangi dulu,” imbuh Kades.

Saat ditanya kenapa koperasi belum buka, namun kendaraan KDMP dipakai keluar kampung, Kades menambahkan kendaraan sudah lama tidak dipanasi mesinnya.

Waktu itu, mobil keluar untuk keperluan akan membeli solar, karena solar kendaraan hampir habis.

“Akan keluar beli solar mas, sekalian manasi mesin,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.