Kasus Pengguguran Bayi, Polres Rembang Tetapkan 2 Tersangka
Tim Inafis Polres Rembang menggelar olah TKP, terkait kasus pengguguran bayi.
Tim Inafis Polres Rembang menggelar olah TKP, terkait kasus pengguguran bayi.

Rembang – Kasus pengguguran bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, diproses hukum Polres Rembang.

(Sesuai pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA)_lokasi kejadian tidak boleh disebutkan secara rinci_Red).

Peristiwa itu bermula ada seorang pria berusia 25 tahun dari Kecamatan Kragan memiliki pacar, wanita berusia 17 tahun warga Kabupaten Pati.

Diduga pernah berhubungan intim di luar nikah, sehingga mengakibatkan sang perempuan hamil. Muncullah niat mengugugurkan bayi, karena pihak wanita masih ingin melanjutkan sekolah.

Bayi kemudian digugurkan di kamar mandi rumah pihak laki-laki, dengan menggunakan obat yang dibeli secara online.

Bayi lahir pada Minggu pagi (16 Agustus 2026), langsung dibungkus kain sarung. Hasil analisa medis, usia bayi dalam kandungan sekira 15 Minggu, dengan berat 330 Gram.

Ibu bayi mengalami pendarahan hebat, dengan kondisi tali pusat masih menempel. Ia bersama sang pacar sempat datang ke Puskesmas Sluke, selanjutnya dirujuk menuju RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya betul, kita lakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Jenazah bayi sudah diautopsi di RSUD oleh Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan pria dan wanita, “orang tua” bayi sebagai tersangka pelaku.

Pihak laki-laki sudah ditahan, sedangkan pihak perempuan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Perkara yang disangkakan terkait persetubuhan dengan anak, kemudian bayi yang meninggal dunia,” terangnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.