Apa Dugaan Penyebabnya, Kok Sampai Kapal Senilai 7 M Terbakar (TKP Sendangmulyo Kec. Sarang)
Kebakaran di lokasi penggalangan kapal Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Minggu dini hari (02/08).
Kebakaran di lokasi penggalangan kapal Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Minggu dini hari (02/08).

Sarang – Kebakaran galangan kapal kayu freezer (kapal penampung  ikan dilengkapi mesin pendingin_Red) terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, dekat kantor Koramil Sarang, Minggu (02 Agustus 2026).

Laporan diterima oleh petugas Damkar Pemkab Rembang sekira pukul 01.45 dini hari. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Tapi muncul dugaan api dari pembuangan puntung rokok sembarangan di sekitar TKP.

Petugas Damkar dari Pos Bantu Sedan kali pertama dikerahkan ke lokasi, kemudian disusul petugas dari pos induk Rembang, bersama-sama melakukan pemadaman, sekaligus pendinginan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Muhammad Luthfi Hakim melalui Kabid Pemadam Kebakaran, Erwin Rahadyan menuturkan kapal yang terbakar berukuran 19 x 8 Meter, kondisinya 90 % dalam tahap pengerjaan.

“Terbuat dari kayu Kalimantan. Jadi itu lokasi penggalangan kapal, kondisinya sudah hampir jadi,” terangnya.

Kapal tersebut teridentifikasi milik Muhammad Zahwa Sidiqi (24 tahun), warga Desa Bulujowo Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama, bahkan menghabiskan 13 rit air dan 1 rit tangki kapasitas 11 ribu liter.

“Pemadaman baru selesai Minggu pagi kira-kira pukul 08.18 Wib. Petugas kemudian kembali ke posko,” imbuhnya.

Meski tidak ada korban dalam peristiwa itu, namun nilai kerugian tergolong sangat besar, hingga Rp 7 Miliar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.