Aturan Baru Ini, Membuat Banyak Pasien Kecelik (RSUD Rembang Akui Terjadi Penurunan)
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Rembang – Pasien BPJS Kesehatan dari Kabupaten Blora maupun Kabupaten Tuban, kini tidak bisa leluasa lagi berobat ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, seperti yang sudah berjalan selama ini.

Direktur RSUD Rembang, dr. Samsul Anwar menjelaskan kalau dulu pasien BPJS Kesehatan dari luar Kabupaten Rembang, bisa bebas berobat ke RSUD Rembang, per tanggal 01 Juni 2026, pasien BPJS Kesehatan diarahkan ke rumah sakit di daerah asalnya.

Hal itu merupakan aturan dari BPJS Kesehatan, bukan ketentuan RSUD untuk mempersulit pasien. Kemungkinan, kebijakan tersebut untuk pemerataan layanan kesehatan.

“Mungkin untuk pembagian ya. Pasien BPJS Kesehatan dari Blora, ya ke rumah sakit di Blora. Dari Tuban ya ke Tuban, kalau dulu kan mereka bebas memilih, termasuk ke RSUD Rembang. Begitu juga pasien BPJS Kesehatan dari Rembang, nggak bisa ke Pati, nggak bisa ke Blora,” tuturnya.

Tapi ada pengecualian, khusus pasien BPJS Kesehatan yang rujuk, karena di rumah sakit daerah asal, tidak memiliki fasilitas layanan, bisa diterima RSUD Rembang.

Misalnya, di RSUD Rembang ada layanan khusus penyakit jantung, sedangkan di fasilitas kesehatan luar daerah belum ada, maka mereka diperbolehkan masuk ke RSUD Rembang.

“Kecuali di sana nggak punya, kita punya. Nah pasien BPJS Kesehatan tersebut rujuk ke kami, bisa. Jantung contohnya, kan RSUD Rembang sudah jadi rumah sakit rujukan,” imbuh Samsul.

Samsul mengakui banyak sekali pasien dari luar Kabupaten Rembang yang sudah terlanjur datang, akhirnya kembali pulang (kecelik) tidak bisa dilayani sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Beberapa di antaranya terpaksa memilih menjadi pasien umum atau menanggung biaya secara mandiri.

“Kalau pasien umum, dari Blora, Tuban bebas, monggo. Tapi yang BPJS Kesehatan, ada ketentuan seperti tadi saya sampaikan. warga Blora ya ke Blora, Tuban ya ke Tuban. Kecuali untuk pelayanan yang di sana nggak ada, baru bisa ke sini,” terangnya.

Ia membenarkan aturan tersebut menurunkan jumlah pasien, karena rata-rata 50-75 orang per hari, pasien di RSUD Rembang berasal dari Kabupaten Blora dan Tuban (Bancar dan sekitarnya_Red).

Maka RSUD Rembang sedang berupaya meningkatkan jumlah layanan rujukan.

Selain jantung, urologi (pengobatan gangguan saluran kemih_Red), kemudian dalam waktu dekat ada layanan bedah syaraf, sehingga bisa menampung pasien BPJS Kesehatan dari luar daerah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.