
Rembang – Dana desa tahun 2026 ini tetap dipotong oleh pemerintah pusat, meski desa belum bisa membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pelaksana Tugas Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang yang juga Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Teguh Gunawarman menjelaskan dana desa sudah dipotong semua, baik desa yang sudah membangun KDMP plus menerima bantuan kendaraan, maupun yang belum bisa membangun KDMP, karena lahan belum siap.
“Dipotong semua, sudah terpangkas semua tahun ini secara global,” tuturnya.
Teguh menambahkan tiap desa di Kabupaten Rembang, semula menerima dana desa rata-rata Rp 1 Miliar, sekarang tinggal Rp 300 Jutaan.
Se-kabupaten Rembang, dana desa tahun 2025 pada angka Rp 244,3 Miliar, kemudian turun menjadi Rp 87,8 Miliar di tahun 2026.
Soal kompensasi akan mendapatkan apa bagi desa yang belum membangun KDMP, Teguh menyebut belum tahu.
“Saya kurang tahu itu, yang belum punya itu kan ada kendala lahan. Misal, lokasi tidak strategis atau masuk lahan sawah dilindungi atau LSD. Pasca tanggal 15 Januari 2026, lahan LSD sudah nggak boleh dipakai KDMP,” imbuh Teguh.
Karena menurunnya dana desa sangat besar, maka pemerintah desa harus pintar menetapkan skala prioritas.
“Amanat-amanat rutin dipenuhi dulu, termasuk BLT (bantuan langsung tunai). Dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) harus bisa membagi, mana kebutuhan yang harus diatasi dulu, mana yang bisa ditunda untuk tahun berikutnya,” bebernya.
Di Kabupaten Rembang, dari total 294 desa/kelurahan, ada 74 titik yang belum bisa membangun KDMP pada tahun ini.
Penyebab utama, tidak ada lahan yang memenuhi syarat. Dari 74 desa tersebut, ada 3 desa yang bisa membangun KDMP di atas lahan Perhutani, seperti Desa Jukung Kecamatan Bulu, Desa Sumbermulyo Kecamatan Sale dan Desa Kajar Kecamatan Lasem. Tapi sampai sekarang masih dalam proses menunggu persetujuan.
Kemudian desa-desa di pinggir pantai, sebenarnya juga ada alternatif calon lahan tanah negara. Namun terkendala oleh aturan batas sempadan pantai (minimal 100 Meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat_Red).
“Kita sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), minta petunjuk. Boleh nggak dipakai untuk pembangunan. Belum ada jawaban,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

