Sekolah Negeri Masih Kekurangan Murid, Pihak SMP N 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya
SMP N 2 Pamotan.
SMP N 2 Pamotan.

Pamotan – SMP N 2 Pamotan yang terletak di Desa Kepohagung, Kecamatan Pamotan, memprediksi belum bisa memenuhi target siswa baru sebanyak 5 kelas atau 160 anak pada tahun ajaran baru ini.

Kepala Sekolah SMP N 2 Pamotan, Parman, menjelaskan lulusan SD sederajat di desa-desa sekitar, tergolong menurun, apabila dibandingkan tahun lalu.

Kondisi itu, turut berdampak pada calon siswa yang mendaftarkan diri di SMP N 2 Pamotan.

“Total siswa kami 386 anak. Mengalami penurunan tahun ini mas. Targetnya kan 5 rombongan belajar (Rombel) atau 160 anak. Paling tahun ajaran baru ini, ekspektasinya cuma 4 Rombel,” tuturnya.

Parman menambahkan meski berada di pelosok pedesaan, namun SMP N 2 Pamotan sudah mewujudkan lingkungan sekolah yang rindang dan nyaman, dengan predikat Adiwiyata tingkat nasional.

“Tahun 2023 saya membawa di Adiwiyata provinsi, kemudian tahun 2025 Adiwiyata nasional. Untuk Adiwiyata mandiri, baru persiapan, do’akan semoga lancar. Selain Adiwiyata nasional, anak-anak kami juga unggul, utamanya di bidang atletik,” imbuh Parman.

Parman menimpali siswa di sekolahnya rata-rata berasal dari Desa Kepohagung, Mlawat, Segoromulyo, Gegersimo, Japeledok, Sendangagung, Sumbangrejo, Tempaling, Megal, Sambongpayak dan Desa Banyuurip Kecamatan Gunem.

“Sekolah kami terkenal dengan sebutan Eropa (SMP Loro Pamotan), biar brandingnya lebih mudah diingat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, Ngadiyono mengatakan pihaknya sudah membuka penerimaan murid baru gelombang kedua jenjang SMP, antara tanggal 11-13 Juni 2026.

“Untuk memenuhi kuota bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung,” terangnya.

Pada gelombang kedua, pendaftaran bisa diikuti calon siswa dari luar wilayah domisili sekolah. Kebijakan tersebut diambil, karena kuota jalur domisili pada umumnya telah terpenuhi di gelombang pertama lalu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.