Residivis Ditangkap Lagi, Modusnya Pindah-Pindah Kampung (Kasus Curanmor Jatimudo Terungkap)
Pihak Polres Rembang menunjukkan sepeda motor sebagai sarana aksi dan motor hasil curian dengan TKP Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.
Pihak Polres Rembang menunjukkan sepeda motor sebagai sarana aksi dan motor hasil curian dengan TKP Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.

Sulang – Polres Rembang menangkap dua tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar menjelaskan kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial YN, warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, namun sehari-hari berdomisili di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.

YN merupakan residivis (pernah ditahan_Red) pada tahun 2012 lalu.

Kemudian 1 tersangka lain, inisial DS, warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

“YN sudah pernah kita proses di Polres Rembang, tahun 2012 lalu. Nah, sekarang kena kasus Curanmor lagi,” tuturnya.

Alva menyebut modus operandinya, dua tersangka pelaku mengendarai sepeda motor, keliling dari satu kampung ke kampung lain mencari sasaran.

Begitu mengetahui ada sepeda motor terparkir dan dirasa kondisi sekitar TKP sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya, dengan menggunakan kunci T.

“Jadi tersangka ini naik motor bareng, pindah-pindah cari sasaran. Kita himbau masyarakat selalu waspada,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi sudah mengamankan sepeda motor Supra X yang digunakan sebagai sarana tersangka pelaku untuk melancarkan tindak kejahatan.

Begitu pula sepeda motor hasil curian, jenis Supra X juga sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Dua motor tersebut, sama-sama Supra X, cuman beda warna saja. Motor hasil curian belum sempat dijual, tetapi disembunyikan di rumah tersangka DS, hingga akhirnya terbongkar,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini sudah dijebloskan ke sel Mapolres Rembang, diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.