Idealnya Kab. Rembang Butuh LPJU Berapa, Yukk…Kita Buka Datanya
Deretan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Deretan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengakui jumlah lampu penerangan jalan umum (LPJU) masih kurang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan kalau mengacu panjang jalan, idealnya butuh total 12 ribu titik LPJU. Kondisi sekarang yang sudah terpasang, baru kisaran 6.500 titik LPJU.

“Normatifnya ketika total panjang jalan kabupaten, provinsi maupun nasional di Kabupaten Rembang 700 kilo meter, idealnya kita pasang tiap jarak 50 Meter, kanan kiri ada LPJU, total butuh 12 ribu titik. Saat ini yang sudah terpasang ada 6.500, plus tambahan terbaru 132,” terangnya.

Soal personil yang menangani perbaikan, pihaknya membagi dua tim, untuk wilayah Rembang timur dan Rembang barat.

“Tiap hari, mereka rata-rata menangani 10-15 aduan masyarakat,” kata Nur Purnomo.

Nur Purnomo membenarkan khusus untuk LPJU tenaga surya, pihaknya belum memiliki tekhnisi.

Begitu LPJU tenaga surya rusak dan sulit diperbaiki, padahal sangat dibutuhkan masyarakat, biasanya petugas di lapangan akan mengganti dengan menggunakan instalasi listrik PLN.

“Terus terang kendalanya di tekhnisi yang tenaga surya, kita belum punya. Kedepan, kita lihat kebutuhan seperti apa. Kalau hanya spot-spot tenaga surya rusak, kemudian kita menggandeng pihak ketiga kan tidak efektif. Jika kedepan betul ada bantuan 2 ribu titik lampu tenaga surya dari anggaran CSR, otomatis ya perlu menggandeng pihak ketiga untuk pemeliharaan,” bebernya.

Menurutnya, di tahun 2026, anggaran dari Pemkab Rembang untuk pengadaan LPJU sebanyak 8 – 15 titik, akan dipasang di jalur antara Sulang – Sumber, pasca pelebaran.

“Saat ini masih proses perencanaan untuk yang dari sumber APBD Kabupaten. Sesuai jadwal, masuk tri wulan ketiga,” pungkasnya.

Khusus anggaran dari pusat melalui anggota DPR RI, Harmusa Oktaviani sebanyak 132 titik LPJU sudah terpasang, disebar ke jalur Pantura dan jalur Rembang – Blora. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.