Abrasi Pantai Caruban Lasem, Begini Harapan Pedagang
Abrasi di Pantai Caruban, Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem.
Abrasi di Pantai Caruban, Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem.

Lasem – Bencana abrasi yang mengancam Pantai Caruban, di Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, belum sepenuhnya teratasi.

Jarak antara deretan tikar untuk tempat santai pengunjung di depan warung-warung pedagang, dengan pantai sudah sangat mepet.

Sarip, seorang pedagang di Pantai Caruban, mengatakan ombak laut pasang biasanya terjadi antara pukul 06.00 sampai 10.00 pagi.

“Habis Dzuhur sudah mulai surut. Tergantung angin biasanya. Kalau angin kencang, ombak ikut besar,” tuturnya, Kamis (04 Juni 2026).

Menurutnya, pemerintah sudah memasang beton pemecah gelombang. Namun baru menjangkau di Pantai Caruban sebelah timur, sedangkan tengah sampai ke barat, belum ada.

“Makanya kita juga berharap ada tindak lanjut lagi. Soalnya masih kurang banyak yang butuh pemecah gelombang. Apalagi bulan Februari lalu, abrasi sangat parah, air sudah menggulung tikar-tikar yang dipasang pedagang,” imbuh Sarip.

Sarip membenarkan bencana abrasi berdampak pada kenyamanan pengunjung.

Meski demikian, secara umum Pantai caruban masih tetap aman untuk dikunjungi masyarakat.

“Siang sampai sore, ombak surut kok. Kalau surut, ya hamparan pasir yang bisa dipakai buat main, bisa sampai 50 an Meter dari bibir pantai,” bebernya.

Bagi pedagang yang memiliki anggaran, mereka berinisiatif memasang pagar (rajek) bambu, untuk mengurangi dampak abrasi.

“Bagi yang nggak punya uang, ya pasrah saja mas. Kami tetap bertahan di sini, buat ekonomi sehari-hari. Biasanya pantai ramai kalau pas sore hari, terutama di Sabtu dan Minggu,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.