Kabar Terkini Temuan Tengkorak, Pihak RSUD Rembang Beberkan Lokasi Pemakaman
Pemakaman tengkorak dan kerangka tulang, di makam Krapyak, Rembang, Selasa pagi (02 Juni 2026).
Pemakaman tengkorak dan kerangka tulang, di makam Krapyak, Rembang, Selasa pagi (02 Juni 2026).

Rembang – Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Selasa pagi (02 Juni 2026) memakamkan tengkorak dan tulang kerangka manusia yang tidak diketahui identitasnya di pemakaman umum Krapyak Rembang.

Tengkorak dan tulang tersebut, sebelumnya ditemukan di hutan sebelah selatan Dusun Jurangjero, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber, Senin pagi (01/06), saat warga membersihkan lahan persil Perhutani.

Kasi Informasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, M. Nur Achdi Yustanto ketika dikonfirmasi menjelaskan dipilihnya Makam Krapyak, karena dekat dengan rumah sakit. Soal biaya pemakaman, ditanggung oleh RSUD.

“Untuk jenazah tanpa identitas, biasanya kita makamkan di Makam Krapyak. Posisi pemakaman di dekat area penampungan sampah, makam bagian timur,” terangnya.

Nur Achdi menambahkan temuan tengkorak dibawa pihak kepolisian ke kamar jenazah rumah sakit, pada Senin siang sekira pukul 13.15 Wib.

Senin malam dikafani, sekaligus disholatkan oleh modin. Lantaran pihaknya harus mencari tenaga penggalian kubur, sehingga tengkorak beserta kerangka tulang, baru bisa dimakamkan Selasa pagi.

“Berhubungan dengan mencari tenaga untuk penggalian dan pemakaman. Proses pemakaman mulai pukul delapan pagi, selesai pukul 08.30 Wib,” imbuhnya.

Pemakaman dilakukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sejauh ini belum diketahui penyebab kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar menyatakan belum ada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga, sebagaimana ciri-ciri yang ditemukan di sekitar TKP.

“Selain tengkorak dan kerangka tulang, ada pula sandal dan kaos. Identitas dan penyebab kematian belum diketahui,” ujar Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.