
Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan 588 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk ditugaskan dalam operasional koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, sekaligus Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Teguh Gunawarman, menyampaikan pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan minimal dua orang PPPK di setiap KDKMP, guna memperkuat tata kelola dan operasional koperasi.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Koperasi.
“Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan minimal dua orang PPPK di setiap KDKMP,” ujarnya, Kamis (07 Mei 2026).
Teguh menyebut di Kabupaten Rembang, jumlah Koperasi Merah Putih diasumsikan sebanyak 294 unit, sesuai jumlah desa dan kelurahan. Dengan perhitungan itu, kebutuhan tenaga PPPK diperkirakan mencapai 588 personil.
“294 dikali dua, berarti ada sekitar 588 PPPK yang nantinya akan disiapkan,” jelas Teguh.
Meski demikian, Pemkab Rembang akan menerapkan penugasan secara bertahap, melihat kesiapan operasional koperasi di masing-masing desa dan kelurahan.
“Itu nanti saat koperasi mulai operasional. Saat ini masih dalam proses persiapan,” imbuhnya.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Pemkab Rembang akan mengoptimalkan sumber daya aparatur yang sudah ada. Nantinya tinggal melakukan penataan dan penyesuaian penugasan, berdasarkan kebutuhan di lapangan.
“Tenaga PPPK yang sudah ada nantinya dapat disesuaikan penugasannya berdasarkan kebutuhan operasional. (Tidak mengangkat PPPK baru_Red),” pungkasnya. (Musyafa Musa).

