Masyarakat Gelar Iuran Swadaya, Mengaspal Jalan Kabupaten
Masyarakat bergotong rotong mengaspal jalan, antara Desa Bitingan – Tengger, Kecamatan Sale, Selasa (14/04).
Masyarakat bergotong rotong mengaspal jalan, antara Desa Bitingan – Tengger, Kecamatan Sale, Selasa (14/04).

Sale – Warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang melakukan penggalangan dana swadaya, untuk memperbaiki akses jalan Jambean, perbatasan antara Desa Tengger dan Desa Bitingan Kecamatan Sale, yang termasuk jalan kabupaten (PU).

Sugiarto, seorang warga Desa Bitingan, mengatakan ruas jalan itu sebenarnya ikut tanah Desa Tengger.

Namun karena ramai menjadi perlintasan pengguna jalan antar desa, sehingga masyarakat Bitingan berinisiatif memperbaiki.

Alasannya, posisi jalan menanjak dan turunan dari dua arah. Banyak lubang mengangga yang membahayakan.

Berulang kali terjadi kecelakaan, sehingga meresahkan pengguna jalan.

“Pengendara motor pedagang sayur jatuh, kendaraan, dagangan rusak. Ada juga truk muat untuk pentas kethoprak, as kendaraannya putus. Jadi nggak sekali dua kali kecelakaan,” tuturnya.

Namun sejauh ini belum ada perbaikan dari Pemkab Rembang, sehingga masyarakat, petani, pedagang sayuran, mengumpulkan iuran, untuk mengaspal jalan rusak.

“Petani Tegaldowo juga ikut nyumbang, karena biasa lewat jalur itu, kemudian pedagang sayuran, masyarakat, sama-sama bergerak. Nilai sumbangan beragam. Terkumpul lumayan duwit sumbangan,” kata Sugiarto.

Proses perbaikan melibatkan gotong royong masyarakat bersama pemerintah desa. Kegiatan berlangsung selama 3 hari terakhir ini dan dijadwalkan selesai, hari Selasa 14 April 2026.

“Semoga bisa memperlancar arus lalu lintas. Kalau nunggu perbaikan dari Pemkab, khawatir terlalu lama dan ada korban kecelakaan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Nugroho Tri Hutomo menyampaikan perbaikan jalan Tengger – Bitingan masih masuk daftar antrian.

“Sementara baru masuk antrian pak, daftarnya cukup panjang. Kalau warga memperbaiki sendiri, tidak ada masalah, untuk kondisi darurat dan sifatnya tidak permanen,” ujar Nugroho. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.