SPBU Di Rembang Penuh Sesak, Per 01 April Pembelian BBM Subsidi Dibatasi
Antrian pembelian BBM Pertalite, salah satu SPBU di Kota Rembang, Selasa malam (31/03).
Antrian pembelian BBM Pertalite, salah satu SPBU di Kota Rembang, Selasa malam (31/03).

Rembang – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Rembang, Selasa malam ini (31 Maret 2026) penuh sesak antrian pembeli.

Di SPBU Jalan Pemuda Rembang, kemudian SPBU dekat Mapolres Rembang, antrian tampak meningkat pesat dan jauh berbeda dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

Irwan, salah satu warga mengatakan antrian pembeli Pertalite sangat panjang.

“Kemarin paling antri 3-4 motor, ini perkiraan sampai 25 an lebih. Untuk pembelian Pertamax juga ramai, tapi nggak separah Pertailte,” tuturnya.

Ia menduga masyarakat khawatir terhadap isyu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menyusul melambungnya harga minyak dunia, akibat perang Iran melawan Israel – AS.

“Saya sendiri kebetulan BBM di tangki kendaraan mau habis. Lha ini pas sampai SPBU Pemuda Rembang, kok ramai sekali. Ya udah terlanjur antri, sabar menunggu saja,” imbuh Irwan.

Pemerintah sendiri, sejauh ini belum mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi.

Namun pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan solar, per tanggal 01 April 2026. Pertalite rinciannya sebagai berikut :

  1. Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
  2. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Untuk BBM jenis solar, rinciannya :

  1. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan.
  2. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
  3. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
  4. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan. (Musyafa Musa).
News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.